Inspirasi Sehat
Risiko Kerja: Cegah dengan Pemeriksaan Lab
Wed, 15 May 2024Untuk meminimalkan risiko cedera, kecelakaan, atau penyakit akibat kerja di tempat kerja, bisa dilakukan dengan menilai dari status kesehatan baik pada calon pekerja maupun pekerja yang sudah bekerja di perusahaan. Hal ini dapat diketahui dari pemeriksaan kesehatan atau medical checkup/MCU.
Pemeriksaan Kesehatan atau MCU dapat mendeteksi secara dini masalah kesehatan umum dan mengurangi risiko komplikasi melalui langkah pengobatan yang cepat dan tepat, serta memprediksi tingkat keparahan masalah kesehatan terkait pekerjaan. Dalam lingkungan kerja, kesejahteraan pekerja tidak boleh diabaikan. Ketika pekerja dalam kondisi sehat jasmani dan rohani, maka produktivitas suatu perusahaan akan lebih optimal.
Pemeriksaan Kesehatan dibagi menjadi 3, yaitu:
1. Pemeriksaan Kesehatan Sebelum Bekerja
2. Pemeriksaan Kesehatan Berkala
3. Pemeriksaan Kesehatan Khusus
Menurut Pasal 2 Permenaker No. 02/1980 tentang Pemeriksaan Kesehatan Tenaga Kerja, pekerja yang diminta untuk melakukan pemeriksaan kesehatan sebelum dia bekerja adalah untuk memastikan bahwa kondisi kesehatan tenaga kerja tersebut dalam kondisi prima dan tidak sedang menderita suatu penyakit menular yang berpotensi menularkan penyakit tersebut kepada tenaga kerja lainnya. Selain itu, juga untuk memastikan bahwa kondisi kesehatannya saat ini memang cocok dengan pekerjaan yang akan dibebankan kepadanya. Semua perusahaan sebagaimana tersebut dalam Pasal 2 ayat (2) UndangUndang No. 1 tahun 1970 harus mengadakan Pemeriksaan Kesehatan Sebelum Kerja.
Sementara itu, Pasal 2 ayat (3) menjelaskan bahwa Pemeriksaan Kesehatan Sebelum Kerja meliputi pemeriksaan:
1. Fisik lengkap,
2. Kesegaran jasmani,
3. Rontgen paruparu (bilamana mungkin) dan laboratorium rutin,
4. Serta pemeriksaan lain yang dianggap perlu.
Pengecualian untuk pelaksanaan medical checkup sesuai dengan Pasal 2 ayat (7) yang berbunyi jika tiga (3) bulan sebelum permintaan medical checkup ini telah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh dokter yang dimaksud Pasal 1 (sub d) peraturan tersebut, maka tenaga kerja tersebut tidak perlu melakukan pemeriksaan kesehatan sebelum kerja.
Untuk pemeriksaan kesehatan berkala, ada banyak jenis pemeriksaan Medical Checkup yang bisa dilakukan. Berikut beberapa pemeriksaan dasar yang penting dilakukan:
1. Pemeriksaan tekanan darah. Tekanan darah tinggi bisa menjadi pertanda berbagai penyakit seperti jantung, diabetes, kolesterol, dan komplikasi lainnya.
2. Pemeriksaan kadar kolesterol dan gula darah.
3. Pemeriksaan darah lengkap.
4. Pemeriksaan jantung. Tes jantung yang paling umum dilakukan adalah EKG (elektrokardiogram).
5. Pemeriksaan mata. Tes penglihatan membantu menentukan kualitas penglihatan seseorang.
Penulis : dr. Afi Falizia ( Dokter Pelayanan Medis Cabang Surabaya Ngagel Jaya)