Inspirasi Sehat

Pekerja Sehat, Produktivitas Meningkat

Tue, 11 Jul 2023

Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor Per. 03/Men/1982 tentang Pelayanan Kesehatan Kerja. Adapun tujuan dari usaha pelayanan kesehatan Berdasarkan Peraturan tersebut meliputi:

1. Memberikan bantuan kepada Tenaga Kerja dalam penyesuaian diri dengan pekerjaannya

2. Melindungi tenaga kerja terhadap setiap gangguan kesehatan yang timbul dari pekerjaan atau lingkungan kerja

3. Meningkatkan kesehatan badan, kondisi mental (rohani) dan kemampuan fisik tenaga kerja

4. Memberikan pengobatan dan perawatan serta rehabilitasi bagi Tenaga Kerja yang sakit.

 

Pelayanan Kesehatan yang dilakukan untuk pencegahan, diagnosa, menangani kecelakaan kerja atau penyakit yang berhubungan dengan pekerjaan serta pemberian rehabilitasi 3terhadap pekerja yang mengalami kecelakaan atau penyakit di tempat kerja. Salah satu lembaga K3 di perusahaan, sebagai sarana perlindungan tenaga kerja terhadap setiap 3gangguan kesehatan yang timbul dari pekerjaan atau lingkungan kerja. 

Sarana penyelenggaraan upaya kesehatan kerja yang bersifat komprehensif (promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif).

 

Sesuai dengan poin tersebut, penyelenggaraan pelayanan kesehatan kerja harus dilaksanakan secara menyeluruh dan terpadu. Pelayanan kesehatan kerja bersifat komprehensif dan mencakup upaya-upaya sebagai berikut:

1. Promotif :

Merupakan kegiatan yang bertujuan untuk meningkatkan tingkat pengetahuan tenaga kerja dengan harapan kebiasaan dan perilakunya berubah menjadi sehat dan aman dalam bekerja. Contoh kegiatan promotif adalah dengan menyelenggarakan penyuluhan, pembuatan poster/ video animasi tentang kesehatan kerja, gizi kerja.

2. Preventif :

Merupakan tindakan upaya pencegahan yang bertujuan agar pekerja tidak menjadi sakit ataupun celaka, misalnya dengan vaksinasi, pemeriksaan kesehatan tenaga kerja (medical check-up), prosedur penggunaan alat pelindung diri.

3. Kuratif

Merupakan tindakan pengobatan atau tatalaksana bagi tenaga kerja yang sakit atau mengalami kecelakaan kerja.

4. Rehabilitatif

Merupakan upaya untuk membantu pemulihan bagi tenaga kerja yang sakit dan atau mengalami kecelakaan kerja sehingga fungsi organ tubuh dapat berfungsi kembali, serta tidak menimbulkan kecacatan/ restriksi.

 

Pelayanan kesehatan kerja di perusahaan dapat dilaksanakan oleh penyelenggara dengan berbagai pilihan antara lain:

1. Diselenggarakan sendiri oleh pengurus, contoh:

     • Poliklinik perusahaan

     • Rumah sakit perusahaan

2. Diselenggarakan oleh pengurus dengan mengadakan ikatan dengan dokter atau pelayanan kesehatan lainnya, contoh:

     • JPK (Jaminan Pelayanan Kesehatan Kerja) BPJS

     • Dokter praktek swasta

     • Puskesmas

     • Poliklinik swasta

     • Rumah sakit

     • Klinik/ Laboratorium medis swasta (seperti Klinik Utama & Laboratorium medis PRAMITA) dan lain-lain.

Dalam menjalankan prosedur Pelayanan kesehatan kerja dilaksanakan dengan prinsip-prinsip:

1. Penyelenggaraan pelayanan kesehatan kerja dipimpin dan dijalankan oleh seorang dokter yang disetujui direktur.

2. Pengurus wajib memberikan kebebasan profesional kepada dokter yang menjalankan pelayanan kesehatan kerja.

3. Dokter dan tenaga kesehatan dalam melaksanakan pelayanan kesehatan kerja bebas memasuki tempat-tempat kerja untuk melakukan pemeriksaan dan mendapatkan keterangan yang diperlukan.

4. Pengurus wajib menyampaikan laporan pelaksanaan pelayanan kesehatan kerja kepada direktur.

Sebelum mulai kegiatan kesehatan kerja di suatu perusahaan, maka sangat diperlukan adanya dukungan dari pihak top management berupa komitmen yang tinggi. Tanpa adanya dukungan dari pihak manajemen, maka mustahil kegiatan ini dapat terlaksana dengan baik dan konsisten. Dengan kegiatan ini, diharapkan dapat meningkatkan status kesehatan dan produktivitas para pekerja Indonesia. 

Penulis: dr. Ninda Ariesta (Dokter Konsultan Medis Laboratorium Klinik PRAMITA Jl. Sultan Agung No. 67, Yogyakarta)

Kembali ke indeks
Customer Service
Layanan Whatsapp
SAPA PRAMITA